Pengertian, Maksud, dan Tujuan K3 dalam Lingkungan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja, biasa disingkat K3, adalah suatu usaha guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif berasal dari pebisnis atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk jalankan tugas dan kewajiban dengan di bidang kesegaran dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan bisnis produksi. Melalui pelaksanaan K3 lingkungan kerja ini diharapkan tercipta area kerja yang aman, sehat, dan bebas berasal dari pencemaran lingkungan, supaya sanggup mengurangi atau terbebas berasal dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 lingkungan kerja sanggup menaikkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian yaitu secara filosofis dan secara keilmuan.
1. Secara Filosofis jurnal k3
Suatu pemikiran atau usaha untuk menanggung keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja terhadap terlebih dan masyarakat terhadap umumnya, terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam bisnis mencegah barangkali terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Pengertian K3 di atas, kami sanggup menarik pemikiran mengenal peran K3 lingkungan kerja. Peran K3 ini antara lain sebagai selanjutnya :
Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam jalankan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan menaikkan memproduksi serta produktivitas nasional;
Setiap orang yang tidak serupa di area kerja wajib terjamin keselamatannya;
Setiap sumber memproduksi wajib dipakai dan dipergunakan secara safe dan efisien;
Untuk mengurangi biaya perusahaan kecuali terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat jalinan kerja karena di awalnya udah tersedia tindakan antisipasi berasal dari perusahaan.
K3 ini dibuat pasti mempunyai tujuan dibuatnya K3, secara tersirat tertulis dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 berkenaan keselamatan kerja tepatnya.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah tidak benar satu wujud usaha untuk menciptakan area kerja yang aman, sehat, dan bebas berasal dari pencemaran lingkungan, supaya sanggup mengurangi dan/atau bebas berasal dari kecelakaan dan PAK yang terhadap pada akhirnya sanggup menaikkan sistem dan produktivitas kerja.
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi sebagian hal sebagai berikut:
HAZARD (Sumber Bahaya), suatu kondisi yang amat mungkin atau sanggup menyebabkan kecelakaan, penyakit, kerusakan, atau mencegah kebolehan pekerja yang ada;
DANGER (Tingkat Bahaya), peluang bahaya udah nampak (kondisi bahaya udah tersedia namun sanggup dicegah dengan beraneka tindakan preventif;
RISK, prediksi tingkat keparahan jikalau terjadi bahaya dalam siklus tertentu;
INCIDENT, munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang sanggup atau udah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur;
ACCIDENT, kejadian bahaya yang disertai ada korban dan/atau kerugian (manusia/benda)
Dalam K3 tersedia tiga norma yang senantiasa wajib dipahami, yaitu :
Aturan berkaitan dengan kesegaran dan keselamatan kerja;
Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja;
Risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sasaran berasal dari K3 adalah:
Menjamin keselamatan operator dan orang lain;
Menjamin pemakaian peralatan safe dioperasikan;
Menjamin sistem memproduksi safe dan lancar.
Tujuan norma-norma: supaya terjadi keseimbangan berasal dari pihak perusahaan sanggup menanggung keselamatan pekerja.
Dasar hukum K3:
UU No.1 tahun 1970
UU No.21 tahun 2003
UU No.13 tahun 2003
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Cara pengendalian ancaman bahaya kesegaran kerja
1. Pengendalian teknik
Contoh:
Mengganti prosedur kerja
Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
Menggunakan otomatisasi pekerja
Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup
2. Pengendalian administrasi
Contoh:
Mengatur kala yang cocok antara jam kerja dengan istirahat
Menyusun ketentuan K3
Memasang tanda-tanda peringatan
Membuat data bahan-bahan yang beresiko dan yang aman
Mengadakan dan jalankan pelatihan sistem penanganan darurat
Standar Keselamatan Kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
Perlindungan mesin.
Pengamanan listrik yang wajib mengadakan pemeriksaan berkala.
Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, dan jalur evakuasi yang khusus.
Alat Pelindung Diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan kala bekerja cocok bahaya dan risiko kerja untuk melindungi keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Adapun wujud peralatan berasal dari alat pelindung:
1. Safety helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala berasal dari benda-benda yang sanggup melukai kepala.
2. Safety belt
Berfungsi sebagai alat pengaman kala menggunakan alat transportasi.
3. Penutup telinga
Berfungsi sebagai penutup telinga kala bekerja di area yang bising.
4. Kacamata pengamanan
Berfungsi sebagai pengamanan mata kala bekerja berasal dari percikan.
5. Pelindung wajah
Berfungsi sebagai pelindung muka kala bekerja.
6. Masker
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihisap di area yang kualitas udaranya tidak cukup bagus.
Jadi, berdasarkan beberapa syarat keselamatan kerja di atas sanggup diartikan bahwa tujuan K3 lingkungan kerja antara lain sebagai selanjutnya :
Untuk raih derajat kesegaran yang setinggi-tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja wajib memelihara dan menaikkan kesegaran efisiensi dan energi produktivitas kerja serta menaikkan kegairahan dan kenikmatan kerja.