Cara, Alur dan, Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di BPN
Kelengkapan sertifikat tanah merupakan hal yang mesti dimiliki bagi pemilik tanah. Sertifikat ini digunakan sebagai bukti bahwa pemilik sertifikat membawa hak sah atas tanah tersebut. Mereka yang membawa tanah namun belum punyai sertifikat tanah direkomendasikan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Sebelum mengurus, berikut kriteria dan rangkaian pembuatan sertifikat tanah menurut Portal Informasi Indonesia. Dokumen kriteria Dokumen yang dibutuhkan bakal sesuai bersama dengan asal hak tanah, seperti: – Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) – foto-copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – Identitas diri berwujud Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) – SPPT PBB – Surat pengakuan kepemilikan lahan Selain itu, bagi penduduk yang berkeinginan membawa dampak sertifikat tanah atau girik.
Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan yang kemungkinan belum disahkan di dalam sertifikat. Maka mesti menyertakan sebagian dokumen berikut: – Akta jual beli tanah; – foto-copy KTP dan KK; – foto-copy girik yang dimiliki; – Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik Alur pengurusan Mengunjungi Kantor BPN Anda mesti mengatur wilayah BPN cocok bersama dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda bakal beroleh map bersama dengan warna biru dan kuning menghitung luas tanah .
Buatlah janji bersama dengan petugas untuk mengukur tanah. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, Anda bakal beroleh data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang sudah ada. Setelah itu, Anda hanya mesti bersabar tunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda bakal dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari tunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama pas penerbitan ini tidak cukup lebih setengah hingga satu th. lamanya jasa pengaspalan jalan .
Maka dari itu, direkomendasikan untuk tetap memfollow-up standing penerbitan sertifikat Anda pada petugas BPN. Mengurus Sertifikat Tanah Girik Tanah warisan atau yang biasa dikenal bersama dengan makna tanah girik merupakan tidak benar satu aset yang mesti untuk dilindungi. Untuk itu, seluruh tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik mesti didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal berikut diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Jasa Pengukuran Tanah Jakarta .
Adapun hak-hak yang ada di dalam UUPA berikut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang mesti ditempuh, yakni tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.
Mengurus di Kelurahan Setempat Ada sebagian hal yang mesti Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang mesti dilampirkan, antara lain: 1. Surat Keterangan Tidak Sengketa Anda mesti meyakinkan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, di dalam surat keterangan tidak sengketa mesti mencantumkan isyarat tangan saksi-saksi yang mampu dipercaya.
Saksi-saksi berikut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal berikut karena mereka adalah kalangan tokoh penduduk yang sadar histori penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu daerah tidak terkandung RT dan RW seperti sebagian daerah, saksi mampu didapat dari tokoh tradisi setempat.
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah Berikutnya, Anda mesti membawa dampak Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan hingga bersama dengan penguasaan saat ini ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berwujud peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik mulanya terlalu luas lantas dijual atau dialihkan sebagian.
3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
4. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. Setelah mengurus di kelurahan setempat, Anda lantas melanjutkan mengurus dokumen ke kantor BPN setempat. Di kantor BPN ada sejumlah tahapan yang mesti dilakukan, antara lain sebagai berikut. Mengajukan Permohonan Sertifikat ke BPN Caranya bersama dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi bersama dengan syarat formal, yakni fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB th. berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang. Setelah itu, mengikuti tahapan berikut.
1. Pengukuran ke Lokasi Pengukuran ini dilakukan sehabis berkas keinginan lengkap dan pemohon menerima isyarat menerima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas bersama dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
2. Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran di wilayah bakal dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada biasanya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
3. Penelitian oleh Petugas Panitia A Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan bersama dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
4. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Data yuridis keinginan hak tanah berikut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini memiliki tujuan agar mencukupi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, memiliki tujuan untuk menanggung bahwa keinginan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
5. Terbitnya SK Hak Atas Tanah Setelah jangka pas pengumuman terpenuhi, dilanjutkan bersama dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah bersama dengan dasar girik ini bakal segera terbit berwujud Sertifikat Hak Milik (SHM).
6. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) BPHTB dibayarkan cocok bersama dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum di dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB terkait dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga mampu dibayarkan pada pas Surat Ukur selesai, yakni pada pas luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
7. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat SK Hak lantas dilanjutkan prosesnya bersama dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
8. Pengambilan Sertifikat Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya pas pengurusan sertifikat ini tidak mampu dipastikan. Banyak segi yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira mampu diambil kira-kira 6 bulan bersama dengan catatan bahwa tidak ada kriteria yang kurang.